Sangatta – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan bantuan kepada 4.133 pelaku UMKM.
Hal itu diberikan atas dasar peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Oleh karena itu, Diskop UMKM Kutim memberikan bantuan sebesar 4.133 pelaku UMKM di Kutim.
“Bantuan inflasi dari APBD sebesar 2 persen, jadi sekitar Rp 6,2 miliar untuk 4.133 pelaku UMKM se-Kutai Timur,” ungkap Kepala Diskop UMKM Kutim, Darsafani, Pada Selasa (15/11/2022).
Ketentuannya, masing-masing pelaku UMKM mendapat Rp 1,5 juta dan diberikan secara berangsung-angsur.
Lanjutnya, Dasafrani juga mengatakan, dalam pendistribusiannya dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, dimana setiap bulannya diberikan sebesar Rp 500 ribu.
“Penyalurannya melalui BPD, kami juga akan melakukan diskusi dengan BPD agar mereka (pelaku UMKM) mendapat bantuan secara utuh alias tidak dipotong sepeserpun,” bebernya.
Untuk itu, Ia telah memastikan bahwa penyaluran kepada pelaku UMKM di Kutim benar-benar utuh, tidak dipungut biaya admin maupun operasional. (Bk*2)