Berita Kutim.com, SANGATTA – Pria berusia 21 tahun dengan inisial DF telah ditangkap oleh Polres Kutai Timur (Kutim) karena terlibat dalam kejahatan dengan modus Love Scamming. Akibat perbuatannya, pelaku berisiko mendapatkan hukuman berlapis.
Love scamming atau juga disebut dengan romance scam adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yang didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, menjelaskan bahwa, modus kejahatan yang baru pertama kali terungkap di Kutim ini dimulai ketika pelaku, yang mengaku sebagai seorang perempuan, berkenalan dengan korban melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Merasa yakin, korban akhirnya melakukan panggilan video, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku merekam percakapan tersebut dan mengubah suaranya menggunakan aplikasi,” ungkapnya, Pada Selasa (07/11/2023).
Polres Kutim Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berhasil menipu korban, pelaku langsung meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video yang telah dibuat olehnya.
Dua korban telah menjadi korban kejahatan pelaku dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Korban pertama diminta Rp 2 juta. Korban lainnya mengalami kerugian Rp 500 ribu, kami juga sedang mendalami korban lainnya termasuk indikasi adanya jaringan pelaku, ” imbuhnya.Polres Kutim Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video korban.
“Pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 368 terkait pemerasan, serta Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Dimitri. (BK*1)