SANGATTA – Polres Kutai Timur kembali mengungkap dua kasus tindak pidana penimbunan BBM jenis Pertalite di jalan poros Sangatta-Bengalon.
“Hari ini kami dari Satgas pengawasan BBM terpadu berhasil mengungkap dua kasus illegal oil. Untuk kasus pertama yang terjadi Selasa (9/1/2024), itu tempatnya di Jalan Ahmad Yani poros Bengalon Sangatta, dengan kasus operandi bekerja sama dengan operator SPBU di wilayah Teluk Pandan agar dapat mengisi BBM melebihi satu kali dalam sehari,” ungkap Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra melalui press release, Rabu (24/1/2024).
Lanjutnya, dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang inisial A (27) sebagai operator SPBU dan SA (23) sebagai pengetap, beserta barang bukti 43 buah Jerigen berisi Pertalite 860 Liter.
“Kerugian materil dari kasus tersebut kurang lebih Rp 8.600.000 dengan jeratan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 6 Tahun,” jelasnya.
Sementara, untuk kasus kedua terjadi Rabu (17/1/2024), dimana Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang memuat BBM bersubsidi jenis pertalite dari Sangatta menuju Kecamatan Manubar.
“Dari kasus ini kami berhasil mengamankan satu unit mobil merk toyota hilux dan 119 jerigen berisi pertalite kurang lebih 2,3 ton.
Dimitri juga menegaskan agar masyarakat dapat terus mengantisipasi kegiatan tersebut, dimana penegakan hukum merupakan penindakan terakhir.
“Melakukan penimbunan BBM atau menyelundupkan BBM tanpa ijin maka akan dilakukan tindak pidana. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil ini, kami berharap kedepannya masyarakat dapat lebih sadar akan akibat yang ditimbulkan,” tegasnya. (*/Mk)