Kasus Korupsi Solar Cell di Dinas Pendidikan Kutim, Kejari Kutim Tetapkan 3 Orang Tersangka

oleh -663 views
Kasus Korupsi Solar Cell di Dinas Pendidikan Kutim, Kejari Kutim Tetapkan 3 Orang Tersangka
Kejari Kutim Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Solar Cell di Dinas Pendidikan Kutim (16/01/2024) Berita Kutim.com

Berita Kutim.com, Sangatta, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim, senilai Rp 24 Miliar pada Tahun 2020 Lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial RL selaku kasi Prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun pada 2020 lalu, AEH selaku Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), yang diduga merupakan pelaku aktif untuk memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa, kemudian R, selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta, yang diduga turut serta dalam memanipulasi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim.

Baca Juga :  Panen Perdana Bawang Merah di Desa Singa Geweh, Ardiansyah Yakin Akan Jadi Varietas Lokal

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A F Tambunan, mengatakan penetapan  tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti serta pemeriksaan saksi sebanyak 70 orang. Mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan direktur CV, keterangan ahli serta hasil perhitungan dari BPKP Kaltim.

Kasus Korupsi Solar Cell di Dinas Pendidikan Kutim, Kejari Kutim Tetapkan 3 Orang Tersangka

“jadi kita sudah memperoleh perhitungan kerugian negaranya sebesar kurang lebih Rp 16,6 Miliar,” Kata Kasi Pidsus Michael A F Tambunan, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Pada Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Memadati Haul ke-11 Syekh KH. Muhammad Saman Al Banjari di Sangasanga

Untuk itu, penetapan ketiga tersangka ini bukanlah yang terakhir, melaikan kasus ini masih akan terus didalami untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain, terkait dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim pada Tahun 2020 Lalu, terangnya.

“Saat ini kami juga telah menyita satu unit rumah beserta dengan tanahnya di claster monaco bukit menitarina Samarinda, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 1,1 Miliar. Penyitaan tersebut juga sudah berdasarkan dari Pengadilan Negeri,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kabag PBJ Kutim Hadiri Konsolidasi Dukungan LKPP dalam Upaya Pengembangan Wilayah di Kaltim

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut kini telah dititipkan di tahanan mapolres Kutim, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Diketahui, Seperti diberitakan sebelumnya,  dalam kasus ini secara keseluruhan, pagu anggarannya sebesar Rp 80 miliar, sementara khusus pengadaan  solar cell senilai Rp 24 miliar, sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya .

Dijelaskannya, dari total anggaran sebesar kurang lebih 24 miliar itu, dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan, dengan 33 CV yang mengerjakannya. “Kurang lebih modusnya hampir sama dengan kasus di PTSP,” Tutupnya. (*,Bk01)

Kata Kunci : Kejari Kutim