Sangatta – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat Paripurna ke 14 masa persidangan III tahun siding 2022/2023, untuk mengambil sumpah dan janji Hj Mulyana sebagai anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 -2024.
Paripurna Ke 14 di gelar ruang utama kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, pada senin, (10/07/2023). Hj Mulyana resmi menggantikan H Asmawardi yang telah meninggal dunia dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur sisa masa jabatan 2019-2024 dihadiri dan ditandatangani sebanyak 23 orang anggota dewan.
Dalam Peripurna ke 14 pergantian antar waktu (PAW) tersebut, di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos., didampingi Wakil ketua I Asti Mazar, di hadiri Bupati Kutim diwakili Sekda Kutim Rizal Hadi, dan Forkopimda serta para undangan lainya
Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos., dalam sambutan pembukanya menyampaikan, PAW ini dilaksanakan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan, dimana untuk penghentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim.
DPRD Kutim Gelar PAW Pada Paripurna Ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2022/2023
Joni juga berharap, Hj Mulyana dapat bekerja dengan baik sesuai dengan Tupoksinya. “Selamat Hj Mulyana yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat,” ucapnya.
Lanjutnya, Joni mengucapkan, selamat bergabung kepada anggota dewan yang baru dilantik Hj Mulyana mengingatkan wakil rakyat memiliki tanggung jawab penuh. Harapannya, kehadiran mereka bisa memberi kontribusi dan manfaat bagi masyarakat. Dia berpesan segera mempelajari tata tertib dan kode etik, Pungkasnya. (BK*1)