Bupati Ardiansyah, Sekitar 10.000 Siswa Kelas 1 Tingkat PAUD sampai SMP Akan Mendapatkan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis

oleh -533 views
37c0d6d05d22671fcabf9d3a00d61b8e 23071003354536614

Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, dan Bunda Paud Kabupaten Kutai Timur, Siti Robiah Ardiansyah, melakukan kunjungan ke beberapa sekolah pada awal tahun ajaran baru 2023/2024 pada Senin (10/7/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan kepada orang tua, guru, dan unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang tidak mewajibkan adanya tes membaca, menulis, berhitung (calistung) saat penerimaan murid baru.

Baca Juga :  Disdukcapil Luncurkan Aplikasi SIAP KAWAL Guna Permudah Layanan Adminduk

“Dan jika ada calistung, harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan,” ujar Ardiansyah Sulaiman.

Selain itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyediakan seragam sekolah dan perlengkapan secara gratis bagi siswa kelas 1 di semua tingkatan, termasuk PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, dengan jumlah sekitar 10 ribu anak.

“Termasuk untuk siswa yang tidak mampu, mereka akan difasilitasi sesuai data dari masing-masing sekolah,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim Terhadap R-APBD TA 2024

Sementara itu, Bunda Paud Kabupaten Kutai Timur, Siti Robiah Ardiansyah, menyambut seluruh siswa di lembaga PAUD formal dan non-formal, serta sekolah dasar.

“Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai transisi dari PAUD ke sekolah dasar dan panduan sekolah sehat. Oleh karena itu, dalam hal penguatan, kami meminta lembaga PAUD dan sekolah dasar untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di kelas awal tidak melibatkan tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya yang bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim dan LPPSP UI Menggelar Pelatihan Teknis Tentang Pengelolaan Keuangan BLUD

Selain itu, pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan.

“Khusus untuk sekolah dasar, dalam dua minggu pertama tahun ajaran baru, perlu dilakukan pengenalan lingkungan belajar agar siswa merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah. Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan awal siswa,” tambahnya.(bk)