Ketua DPRD Kutim Mengimbau Masyarakat untuk Mematuhi Segala Peraturan Lalu Lintas

oleh -429 views
IMG 20230710 WA0029 scaled 1

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengimbau kepada masyarakat Kutim untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas saat berkendara. Hal ini disampaikan saat menghadiri apel pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun 2023 di Mako Polres Kutim pada Senin (10/7/2023) pagi.

“Kami tidak menginginkan adanya pelanggaran dari masyarakat. Sebelum beraktivitas di luar, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, pastikan kendaraan Anda dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan,” ujar Joni.

Baca Juga :  PMI Kutim Gelar Upacara, Peringati Hari Relawan Palang Merah Indonesia 2023

Selain itu, Joni juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama para orang tua agar tidak memberikan kebebasan berkendara kepada anak-anak yang belum cukup umur.

“Memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup umur sangat berisiko. Mereka belum memahami aturan lalu lintas dan belum memiliki kelengkapan administrasi, seperti SIM dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatlantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah, mengungkapkan beberapa poin yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di Kutim.

Baca Juga :  Paripurna LKPJ Bupati TA 2023, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Rekomendasi DPRD Kutim

“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain meliputi pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengawalan ilegal, mengemudi sambil menggunakan handphone, dan penumpang lebih dari satu orang dalam sepeda motor,” ungkapnya.

AKP Isnan Fatah juga menegaskan bahwa masyarakat yang terbukti melanggar akan langsung ditindak secara langsung.

Baca Juga :  David Rante, Penyerapan Anggaran di SKPD Dirasa Belum Maksimal

“Karena saat ini Polres Kutai Timur belum memiliki sistem pembayaran secara online, maka masyarakat yang melanggar akan dikenakan tilang secara manual oleh petugas yang bertugas di lapangan,” pungkasnya.

Operasi Patuh Mahakam di wilayah hukum Polres Kutai Timur akan berlangsung selama empat belas hari kerja, mulai dari Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023.(bk)