Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Amin menyampaikan beberapa catatan penting terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dua Raperda tersebut yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Muhammad Amin mengatakan, Fraksi Demokrat mengapresiasi dan menyetujui Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Menurutnya, Raperda ini menjadi penting mengingat pada tahun ini sudah terjadi beberapa kali bencana kebakaran.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pemandangan umum fraksi Partai Demokrat pada Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Dirinya mengatakan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya,” ujar Muhammad Amin.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat, individu maupun pemerintah memiliki peranannya masing-masing. Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat meminta kepada Pemkab Kutim untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat. Dengan harapan, Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana yang memadai guna menanggulangi bencana kebakaran.
Amin menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar Perda yang ditetapkan nantinya dapat benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait Raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam Panitia Khusus untuk membahas Raperda yang dimaksud,” terangnya.
Sementara itu, terkait usulan Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi Partai Demokrat berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Sesuai landasan hukum yang dipergunakan, yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Faksi Partai Demokrat juga mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan target capaian yang diinginkan oleh pemerintah.
Amin menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat berharap agar pandangan umum yang telah disampaikan dapat diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
“Dikarenakan kedua usulan Raperda dirasa penting, kami menginginkan terjadi pembahasan yang konfrensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung singergitas antara Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (bk)