Fraksi AKB Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda pada Rapat Paripurna ke-23

oleh -774 views
4904eb53 2c66 483f b5de 0c8431f18fb4 scaled

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani menilai, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah penting untuk dibahas lebih lanjut. Dua Raperda tersebut yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk dan lahan kosong, terutama saat memasuki musim kemarau.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pemandangan umum fraksi Amanat Keadilan Bersama (AKB) pada Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Yan, Dukung Potensi Kebudayaan di Kutim Untuk Tingkatkan PAD

Ia mengatakan, bencana kebakaran tersebut sangat berkaitan erat dengan kelalaian dalam penggunaan api. Selain itu, faktor kesengajaan juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kebakaran.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujar Leni Angirani.

Leni menambahkan, hal yang sering terjadi adalah Pemadam Kebakaran (Damkar) kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, serta keterbatasan alat dan personil.

Baca Juga :  Asti Buka Kegiatan Kursus Pengelolaan Gudep Kwarcab Kutim

Menurutnya, hal ini menjadi penting bagi Pemkab Kutim untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, terkait bagaimana pencegahan dan penganggulangannya, serta tindakan penyelamatannya.

“Oleh sebab itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika Raperda tentang Pencegahan dan Penganggulangan Bahaya Kebakaran yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu,” terangnya.

Terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi AKB ingin mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, kentraman, dan perlindungan masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD 1945.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Pesta Adat dan Budaya Lom Plai di Desa Nehas Liang Bing

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” tutur Leni.

Dirinya menegaskan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Oleh sebab itu, Fraksi AKB menganggap Raperda tentang Ketertiban Umum yang telah diusulkan oleh Pemkab Kutim merupakan hal yang penting.

“Raperda tersebut adalah hal yang penting sebagai bentuk upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” pungkasnya. (bk)