May Day 2023 Joni, Berharap Pemerintah Pusat Bisa Penuhi Tuntutan Para Buruh

oleh -377 views
Joni, Berharap Pemerintah Pusat Bisa Penuhi Tuntutan Para Buruh
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, S. Sos., saat hadiri hari buruh May Day 2023 . (01/05/2022) Berita Kutim.com. (Potovnt)

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, S.Sos., berharap Pemerintah Pusat dapat memenuhi tuntutan para buruh yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Folder Ilham Maulana Sangatta Utara, Pada Senin (01/05/2023) ketika menghadiri Hari Buruh Internasional atau May Day 2023.

“Semoga Pemerintah Pusat dapat memenuhi tuntutan meraka (Buruh) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Baca Juga :  Putra Lanyalla & Khofifah hingga 10 Kepala Daerah Bergabung dengan Demokrat Jatim

Lanjutnya, Terkait enam tuntutan buruh yang disuarakan di Kutim, Joni mengatakan pihaknya siap memfasilitasi. Infonya, lanjut Joni, Serikat Buruh akan mengundang pihak Kementrian Tenaga Kerja.

“Disitulah nanti kita akan berdiskusi dan keputusannya seperti apa. Kita tidak bisa memutuskan karena mereka (Pemerintah Pusat) yang berwenang,” tutur Ketua DPRD Kutim ini.

Dalam hal ini juga Joni menambahkan, tentu pihaknya sangat pro dengan para buruh, apalagi buruh salah satu penggerak pembangunan di Kutim.

Baca Juga :  Penutupan Bugis Vaganza, Wakil Ketua I DPRD Kutim Mengapresiasi Antusiasme Masyarakat

Di kesempatan tersebut Joni, berterimakasih kepada para Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim karena saat menyampaikan aspirasi demi memperjuangkan hak-hak buruh berlangsung aman dan kondusif.

“Alhamdulillah hari ini berjalan dengan baik, semoga kedepan Buruh bisa berjaya,” harap Joni.

May Day 2023 Joni, Berharap Pemerintah Pusat Bisa Penuhi Tuntutan Para Buruh

Diketahui Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin. Yang pertama minta dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kemudian menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.

Baca Juga :  Komisi D Sepakati  Tenaga Kerja Lokal Serta dari Luar Wajib memiliki KTP Kutim

Poin yang ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing. Selanjutnya dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.

Berikutnya poin yang kelima, Wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Terakhir dalam tuntutannya, meminta agar stop kriminalisasi aktivis. (BK*2)