Novel, Para Pekerja Pindah KTP-el ke Kutim, Bisa Meningkatkan PAD

oleh -338 views
Novel, Para Pekerja Pindah KTP-el ke Kutim, Bisa Meningkatkan PAD
Suasana Saat Anggota DPRD Kutim, Dr Tity Novel Paimbonan melaksanakan sosper di Kecamatan Bengalon

SANGATTA Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Mengelar Sosper tentang KTP dan ketenagakerjaan yang salah satu pasalnya menyebutkan, pendatang yang telah tinggal dan / atau bekerja selama 1 (Satu) Tahun di daerah wajib memiliki KTP-el Daerah

Dalam hal ini bukan hanya masalah adminitrasi semata. Ternyata, jika semua pekerja yang bekerja di perusahan di Kutim pindah ke Kutim sesuai dengan Perda yang telah di sahkan DPRD Kutim, ternyata bisa juga memberikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak penghasilan (PPH). Demikian dijelaskan Dr Tity Novel Paimbonan.

Baca Juga :  May Day 2023, Faizal Rachman Minta Perusahaan Berikan Hak Para Pekerja
Novel, Para Pekerja Pindah KTP-el ke Kutim, Bisa Meningkatkan PAD
Suasana Saat gelar Sosper

“Selain masalah adminitrasi, keuntungan yang diperoleh jika mereka ber-KTP kutim, maka otomatis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka juga pindah ke Kutim. Ini artinya, pajak penghasilan mereka itu sudah pinda ke Kutim, menambah PAD. Berbeda jika mereka tidak pindah, maka PPH mereka masuk di PAD asal mereka,” Ungkapnya

Lanjutnya, Novel Juga mengatakan, jika PAD meningkat, maka pemerintah tentu bisa membangun infrastruktur lebih banyak, lebih cepat. “tapi sekarang saja, kita bisa lihat, jangankan pekerja, kendaraan saja banyak yang plat nomornya masih dari luar, terutama Jakarta. Padahal, kalau itu dipindahkan juga ke kaltim, maka itu juga bisa tambah PAD,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi C Menuju ke DPR RI Minta Pendanaan APBN Untuk Perbaikan Jalan di Kutim

Novel, Para Pekerja Pindah KTP-el ke Kutim, Bisa Meningkatkan PAD

Diakui, sekarang, yang ditunggu semua apihak adalah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor NPWP. Jika ini telah dilakukan pemerintah, maka otomatis semua yang ber KTP Kutim nantinya, otomatis NPWP-nya ikut pindah ke Kutim, tanpa perlu dipindahkan.

Sebelumnya, Novel juga mengatakan jika telah pindah ke Kutim, atau ber KTP Kutim, maka sudah terhitung warga Kutim. Maka hak politiknya juga akan terjamin. Misalnya, saat ada pemilihan kepala desa, yang terdekat  termasuk pemilihan, Legislatif, pemilihan presiden, maka mereka bisa menggunakan hak pilih mereka sebagai warga Kutim, untuk memilih bahkan dipilih. Tapi kalau tidak ada KTP, maka jelas tidak bisa memilih.

Baca Juga :  DPRD Kutim Ikuti Bimtek SIPD Tahun 2023, Guna Tingkatkan Kapasitas Serta Fungsinya Pengawasan keuangan dan Pemerintah Daerah

Dengan jumlah karyawan yang cukup banyak tersebat di semua Dapil, maka juga bisa berpengaruh pada jumlah penduduk. Dengan demikian, tidak menutup kemungkianan kursi DPRD Kutim masing-masing Dapil akan ditambah. (Bk*1)