Beritakutim.com, SANGATTA – Pemerintah Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih menghadapi dampak persoalan pengelolaan keuangan desa yang terjadi sebelum Muhammad Alwi menjabat sebagai kepala desa.
Alwi mengungkapkan, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan mantan Bendahara Desa Sangkima berinisial RKN. Nilai dana yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Persoalan itu mulai diketahui setelah Alwi terpilih sebagai kepala desa pada awal 2022 dan melakukan penelusuran terhadap kondisi keuangan desa.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Alwi kemudian melakukan pengecekan langsung ke pihak perbankan. Hasilnya, saldo yang tersedia ternyata jauh berbeda dari angka dalam laporan keuangan.
“Kok banyak yang nagih ke desa. Kok ada utang. Padahal laporan masih ada Rp1,3 miliar. Merasa curiga saya ke bank memastikan. Ternyata sisa Rp1 juta saja,” ujar Alwi.
Persoalan tersebut, menurut Alwi, kemudian berimbas pada keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di Desa Sangkima. Salah satu dampaknya adalah keterbatasan anggaran yang diterima desa dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Kecurigaan muncul ketika sejumlah pihak datang menagih pembayaran kepada pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan laporan keuangan yang diterima Alwi, yang saat itu mencatat masih terdapat saldo sekitar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan data yang disampaikan Alwi, dana yang diterima Desa Sangkima pada 2022 mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Angka tersebut turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar pada 2023, kemudian sekitar Rp1,6 miliar pada 2024 dan 2025.
Kondisi lebih berat terjadi pada 2026. Anggaran yang disebut diterima Desa Sangkima hanya sekitar Rp375 juta. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan baru sekitar Rp149 juta. Alwi menyebut pencairan tahap kedua tidak lagi tersedia karena adanya sanksi program yang berkaitan dengan persoalan pada 2021.
Keterbatasan anggaran tersebut turut memengaruhi pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa. Alwi menyebut kondisi itu juga menjadi tantangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ia mengatakan, muncul istilah “APBDes angin” di tengah masyarakat karena terdapat perbedaan antara rencana kegiatan yang tercantum dalam APBDes dengan kemampuan anggaran yang benar-benar tersedia. Akibatnya, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati tidak dapat direalisasikan.
Menurut Alwi, pemerintah desa saat ini berupaya mengusulkan pemulihan kondisi anggaran agar Desa Sangkima dapat kembali memperoleh dukungan pendanaan secara normal. Namun, proses tersebut belum memberikan hasil seperti yang diharapkan.
“Kami terus mengusulkan, tetapi ini yang terjadi. Pembangunan kita juga terhenti,” katanya.
Kemudian Alwi juga berharap persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa pada periode sebelumnya dapat ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, penyelesaian kasus tersebut penting agar persoalan lama tidak terus membebani pemerintahan desa dan masyarakat.
“Seharusnya mantan bendahara diproses secara hukum. Kabarnya yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Alwi.
Ia menegaskan, pemerintah Desa Sangkima akan terus berupaya memperjuangkan pemulihan kondisi anggaran desa. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak dari persoalan pengelolaan keuangan yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.
Alwi berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi Desa Sangkima, terutama untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan di tengah keterbatasan anggaran.







