Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arang Jau menyampaikan beberapa catatan penting terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dua Raperda tersebut yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Dirinya menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib pemerintahan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pemandangan umum fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) pada Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran tersebut, Fraksi Golkar memberikan saran agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya kebakaran, tidak hanya kepada masyarakat di kota saja, namun harus dilakukan di setiap kecamatan hingga tingkat desa.
Selain itu, kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Serta, sumber daya manusia yang terlatih dan kepastian perlindungan hukum juga diperlukan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standadisasi Saranan dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Arang Jau menyampaikan bahwa keberadaan Perda tentang Ketertiban Umum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar memberikan saran agar pemerintah lebih memperhatikan keberadaan Pasar Tumpah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Dengan cara menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan,” sambungnya.
Selain itu, Satpol PP hendaknya meningkatkan pengawasan pada fasilitas umum dari perbuatan asusila dan penggunaan obat-obatan terlarang oleh remaja maupun masyarakat umum.
Terakhir, dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat. (bk)