Kajan Lahang: Pembangunan Daerah Harus Didasarkan pada Dokumen Perencanaan yang Ditetapkan

oleh -386 views
6534e280 8594 432f 97bc 410a8d1157a4 scaled

Sangatta – Perwakilan Fraksi Nasdem dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025 harus menjadi acuan strategis dalam mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2025 merupakan salah satu kebijakan di bidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna ke-20 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Minta Pihak Perusahaan Rawat Jalan Poros SP 5 Sampai SP 8

Rapat tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Surryo Renggono, dan 23 anggota dewan serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.

Kajan menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan daerah harus berlandaskan pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur.

“Oleh karenanya, sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah didasarkan pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Anggota Komisi A tersebut juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara R-APBD dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Fraksi PDIP Khawatirkan Muncul Tagar Ganti Bupati 2024

“R-APBD 2025 harus mencerminkan sinergi antara semua dokumen perencanaan tersebut agar dapat memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Kajan juga menekankan bahwa R-APBD 2025 harus menjadi pedoman bagi setiap Perangkat Daerah dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini harus dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam perencanaan anggaran.

Baca Juga :  Faisal Minta Disdik Tingkatkan Gedung Sekolah di Desa Pengadan

“R-APBD harus mampu mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pertimbangan sumber dana menjadi aspek krusial dalam penyusunan R-APBD.

“Maka sudah seharusnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2025 mempertimbangkan sumber dana yang ada,” jelasnya.

Fraksi Nasdem berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan masukan dalam proses penyusunan R-APBD.

“Kami akan berupaya agar anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (bk)