Sangatta – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa sidang III tahun 2023/2024 mengenai persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 harus diskors dikarenakan tidak memenuhi kourum.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa rapat terpaksa harus diundur karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai 50%+1 (Kourum), yaitu hanya 17 orang dari total 40 anggota dewan.
“Berdasarkan tata tertib untuk persetujuan bersama harus dihadiri 2/3 jumlah anggota dewan atau 27 orang. Karena tidak memenuhi kourum, maka sidang kami skors,” ujar Joni, Kamis (11/7/2024).
Sesaat usai Joni menutup sidang, salah satu anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan melakukan interupsi.
Agusriansyah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang MD3 serta tata tertib yang dimiliki oleh DPRD Kutim terkait mekanisme pengambilan keputusan di dalam Rapat Paripurna, dalam salah satu pasal ayat 2 huruf A, disebutkan bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri dan ditandatangani setidaknya 2/3 atau 27 anggota dewan.
Selanjutnya, dalam pasal 4 juga dikatakan apabila kourum seperti yang dimaksud dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama selama satu jam.
Apabila tenggat waktu yang telah diberikan masih belum mencapai kourum, lanjut Agusriansyah, maka sidang bisa ditunda paling lama tiga hari, atau ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Apabila kourum tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan penyelesaian diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi,” ucap Agusriansyah.
Diakhir interupsinya, ia meminta Ketua DPRD untuk menunda selama sepuluh menit proses sidang, dengan tujuan untuk memastikan dan mengkonfirmasi kehadiran anggota dewan yang belum hadir.
Selain itu, Agusriansyah juga menekankan bahwa tanggal hari ini merupakan tanggal terakhir pengesahan Raperda tersebut, sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkannya.