Sangatta – Pada Rapat Paripurna ke-18, Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum mereka terkait Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Hadir pula Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Senin (17/07/2023).
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dibacakan oleh anggota DPRD Kutim Hj. Fitriyani, disampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, penetapan kebijakan, target pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah dalam APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan menentukan kualitas APBD.
Hj. Fitriyani menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan dengan serius, cermat, dan teliti. Tujuannya adalah agar dokumen APBD yang disusun menjadi realistis, rasional, dan akuntabel, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Penyusunan APBD harus dilakukan dengan penuh keseriusan, kecermatan dan ketelitian tersendiri. Hal ini dimaksudkan agar dokumen APBD yang tersusun dapat realistis, rasional dan akuntabel, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ujar Hj. Fitriyani.
Menurutnya, untuk mencapai keseimbangan antara pendapatan dan belanja serta pembiayaan, perlu disusun kerangka dan arah KUA dan PPAS. Penyusunan kebijakan umum anggaran ini dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi perekonomian, dan laju inflasi di daerah.
Hj. Fitriyani menekankan bahwa hal ini bertujuan untuk memenuhi keinginan dan harapan semua pihak, terutama untuk kepentingan masyarakat Kutai Timur, dengan menyelesaikan program dan kegiatan prioritas yang mendesak pada tahun yang bersangkutan.
“Hal ini dimaksudkan agar program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan pada tahun berkenaan, guna memenuhi keinginan dan harapan dari semua pihak terlebih untuk kepentingan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.(bk)