Sangatta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan beberapa catatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Pandangan umum dari Fraksi PPP tersebut dibacakan oleh Hj. Fitriyani dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (17/07/2023).
Dalam penyampaian pandangan umum, Hj. Fitriyani menyatakan bahwa Fraksi PPP memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS Kutim 2024, perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Dalam proyeksi pendapatan daerah tahun 2024, totalnya mencapai Rp. 8,158 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 245,256 Miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 7,893 Triliun, dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 19,480 Miliar. Kami mengusulkan agar rincian perencanaan belanja daerah baik yang langsung maupun tidak langsung dilampirkan sebagai acuan pembahasan di setiap Fraksi,” ungkapnya.
Hj. Fitriyani juga menjelaskan bahwa Fraksi PPP melihat perlu dilakukan evaluasi terkait lambatnya progres proyek Multiyears yang ada. Fraksi PPP berharap agar penganggaran disesuaikan dengan kemajuan pembangunan sehingga berbanding lurus dengan prestasi yang dicapai di lapangan. Hal ini memungkinkan untuk menilai sejauh mana anggaran yang dialokasikan pada proyek tersebut pantas.
“Kami menilai bahwa penyerapan anggaran pada tahun 2023 masih perlu diperbaiki. Perencanaan yang kurang matang dianggap sebagai penyebab lambatnya penyerapan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini perlu segera diperbaiki agar penyerapan anggaran dapat dilakukan secara efektif dan tepat,” jelasnya.
Selain itu, Hj. Fitriyani juga menyoroti permasalahan yang belum terselesaikan terkait tapal batas desa, kecamatan, dan kabupaten. Terutama dalam hal teknis terkait anggaran operasional yang masih terbatas. Hal ini penting untuk segera diselesaikan guna menghindari munculnya masalah yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, Hj. Fitriyani menyebut sengketa antara kelompok tani dan perusahaan sawit di perbatasan antara Kecamatan Telen dan Kecamatan Bengalon.
“Salah satu contoh permasalahan yang muncul adalah sengketa antara kelompok tani dan perusahaan sawit terkait penguasaan tanah di perbatasan antara Kecamatan Telen dan Kecamatan Bengalon,” tambahnya.
Dengan mengemukakan catatan tersebut, Fraksi PPP berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dan mengatasi masalah-masalah tersebut demi tercapainya pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.(bk)