Sangatta – Pada Rapat Paripurna ke-18, Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum mereka terkait Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Hadir pula Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Senin (17/07/2023).
Fraksi Golkar, yang diwakili oleh Hasna, menyampaikan pandangan umum bahwa dalam pembahasan KUA dan PPAS, fokus kebijakan harus diberikan pada pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat dan memberikan manfaat yang nyata.
Hasna mengutip ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Fraksi Golkar menyoroti struktur APBD Kutim yang masih didominasi oleh Pendapatan Transfer, mencapai Rp 7,893 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Kutim berpendapat bahwa pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat harus menjadi orientasi dan tujuan utama dalam pembangunan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemkab Kutim seharusnya sebanding dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim.
Hasna menyatakan bahwa hal tersebut menjadi bekal utama untuk membangun Kutim ke depan yang lebih maju, dan Pemerintah Daerah harus memanfaatkan segala potensi untuk mencapai tujuan masyarakat Kutim.
“APBD Kutim adalah anggaran yang pro-rakyat, yang berarti harus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memperhatikan dan memahami keinginan masyarakat,” tegasnya.(bk)