Fraksi KIR Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda pada Rapat Paripurna ke-23

oleh -729 views
16fc70dd 8d0b 426d 84fe 11f1ac8968e4 scaled

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan DPRD Terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum.

Anggota DPRD Kutim, Yan, mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dinilai perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi. Serta, harus diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal.

Baca Juga :  Fraksi Partai Demokrat, Pentingnya Prinsip Efektif dan Efisien Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

“Untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan dengan DPRD sesuasi nomenklatur yang ada,” ujar Yan saat menyampaikan pemandangan umum fraksi KIR di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2023).

Dalam melaksanakan hal tersebut, dirinya menekankan agar pemerintah tetap memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membentuk sistem proteksi kebakaran yang terdiri dari peralatan, kelengkapan dan sarana yang digunakan, baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi diri dari bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Dinkes Kutim Gelar Rapat Bersama Pemerintah Kecamatan Batu Ampar

“Selain itu, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran, dan mengantisipasi sebelum kebakaran,” sambungnya.

Yan mengimbau masyarakat agar sesegera mungkin melakukan segala upaya dan mencari pertolongan sesaat setelah terjadinya bencana kebakaran.

Sementara itu, Yan juga mengatakan bahwa Perda tentang Ketertiban Umum juga dirasa diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini. Selain itu, Perda tersebut juga ditujukan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Sosialisasi Raperda HIV/AIDS di Kecamatan Wahau

“Oleh karena itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap agar kedepannya setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, serta tindakan pengendalian,” pungkasnya. (bk)