Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan DPRD Terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kutim, Muhammad Ali, mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai kedua Raperda usulan pemerintah tersebut merupakan Perda yang penting untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya.
Muhammad Ali menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e dan Lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan urusan wajib daerah.
“Hal ini berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban, serta perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ali saat menyampaikan pemandangan umum fraksi PPP di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2023).
Sementara itu, terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PPP menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka melaksanakan aktivitasnya, baik secara individu maupun kelompok,” terangnya.
Dirinya menyampaikan, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi di masyarakat saat ini. Oleh karena itu, Fraksi PPP mengapresiasi atas adanya perubahan Perda tersebut.
“Dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, polis, geografis, dan kemajuan teknologi pada Perda tersebut. Maka dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman bagi masyarakat,” jelasnya.
Ali berharap, pemandangan umum Fraksi PPP dapat menjadi masukan atau saran yang terbaik bagi semua pihak dalam sebuah konstruksi kebijakan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya atas apa yang mereka pimpin.
“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya,” pungkasnya. (bk)