BERITA KUTIM.COM, SANGATTA – DPRD Kutim Menggelar Paripurna Ke 28 tentang mengenai kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (18/08/2021).
Dalam pandangan umumnya, Faisal Rachman dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan “Banyaknya perusahaan yang melakukan investasi di Kabupaten Kutim seharusnya mampu mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Kutai Timur, dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal.
Dalam hal ini dari Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah untuk bersikap tegas menolak tenaga kerja asing untuk tingkat helper, operator dan non-skil. Kecuali untuk tenaga kerja dengan keahlian khusus,” harapnya.
Selanjutnya, Fraksi PDIP juga meminta kepada Bappeda untuk melakukan penyajian data yang optimal dan profesional karena hal ini akan berdampak serius bagi pandangan fraksi di masa-masa yang akan datang. Meminta pemerintah menyediakan dasar yang jelas tentang proyeksi pendapatan Kabupaten Kutai Timur 2022 sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan.
Berkaitan dengan utang yang telah di bukukan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 sebesar Rp. 344.257.590.702 Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan, agar pihak ketiga yang saat ini menunggu realisasi pembayaran segera mendapatkan haknya, Ungkapnya.
Untuk itu, PDIP juga meminta kepada pemerintah untuk lebih baik dalam pengelolaan APBD, Laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 memuat 18 temuan, dan BPK memberikan rekomendasi berupa rekomendasi tindakan perbaikan administratif dan rekomendasi pengembalian keuangan negara.
Kemudian Faizal juga mengungkapkan “Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, Kutim mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dengan opini ini hendaknya menjadi cambuk bagi Pemda untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan APBD di tahun-tahun berikutnya sehingga ke depan Kutim bisa kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” terang Faisal
“Mengingat semua usulan program dan kegiatan dinas tertuang dalam SIPD maka kami meminta pemerintah untuk dapat jeli menentukan PPAS yang nantinya menjadi porsi di dinas atau SKPD yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (ADV)