BERITA KUTIM.COM, SANGATTA – Pada Rapat paripurna Ke 28 DPRD Kutim Dari Fraksi PDIP Soroti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim. Dalam Hal ini Faizal Rachman memaparkan pandangan umum fraksi mengenai kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2022, Rabu (18/8/2021).
Dalam rangka mengupayakan keseimbangan antara kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan maka perlu disusun kerangka dan arah kebijakan umum, plafon dan prioritas plafon anggaran sementara. Penyusunan kebijakan umum anggaran tersebut dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan pendapatan daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi ekonomi di masa pandemi serta laju inflasi dalam daerah. Kata Faizal.
“Hal tersebut dimaksudkan agar program dan kegiatan prioritas yang bersifat mendesak untuk diselesaikan pada tahun berkenan guna memenuhi keinginan dan harapan dari semua pihak terlebih untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait dengan rancangan KUA dan PPAS 2022, Pemkab Kutim memproyeksikan pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,86 triliun. Adapun tahun sebelumnya, realisasi APBD Kutim 2019 sebesar Rp 3,9 triliun, kemudian realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 triliun.
Untuk Itu, Faizal menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada pemerintah daerah untuk optimis memproyeksikan APBD 2022 tidak jauh dari realisasi APBD 2020.
“Sikap optimis ini menjadi penting agar seluruh komponen pemerintah daerah dapat menggali potensi pendapatan dan digunakan untuk menjalankan program-program kemasyarakatan,” Harapnya.(ADV)