Arfan Sebut Alokasi Anggaran untuk Alokasi Dana Desa Sudah Sesuai dengan Ketentuan yang Ditetapkan

oleh -408 views
IMG 20230623 WA0016

Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengakui bahwa alokasi anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi, jika ditanya apakah sudah mencapai 10 persen dari APBD, sesuai dengan aturan, itu sudah sesuai karena diakumulasi dengan Pokir,” kata Arfan kepada beberapa awak media belum lama ini.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Sangatta Sedang Berjalan, Jimmi Minta Masyarakat Bersabar

Arfan menjelaskan bahwa alokasi anggaran ADD perlu dibatasi agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika tidak ada pembatasan, anggaran yang masuk ke sebuah desa melalui Pokir DPRD bisa melebihi 10 persen dari APBD. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan karena alokasi anggaran APBD sudah memiliki takarannya sendiri, termasuk alokasi anggaran untuk desa yang telah ditentukan. Namun, terkait Pokir DPRD, Arfan mengakui bahwa alokasi anggaran yang diberikan tidak berpengaruh secara signifikan pada porsi 10 persen anggaran yang masuk ke desa, karena banyak juga yang masuk melalui Perkim.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penerimaan Siswa Baru di Jenjang SMA dan SMK

Pernyataan Arfan ini berbeda dengan pernyataan anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. Menurut Faizal, jika merujuk pada anggaran dana desa tahun anggaran 2023, masih ada kemungkinan terjadi kenaikan gaji untuk RT dan perangkat desa lainnya.

“Pada tahun 2023, ADD kita sebesar 184 miliar. Apakah itu sudah mencapai 10 persen? Belum. Jadi, jika belum mencapai 10 persen, maka memungkinkan bagi forum RT untuk meminta kenaikan gaji, hal ini masuk akal,” kata Faizal, menanggapi kemungkinan permintaan kenaikan gaji RT yang termasuk dalam komponen ADD.

Baca Juga :  DPRD Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna ke 15

Faizal juga menjelaskan bahwa Permendagri selalu menyebutkan alokasi anggaran 10 persen untuk Kesehatan, 20 persen untuk Pendidikan, dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa. Namun, pada tahun ini, alokasi ADD belum mencapai 10 persen dari total APBD senilai Rp5,9 triliun.(bk)