Kutim Sudah Punya Perbup No 45 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan

oleh -404 views
Kutim Sudah Punya Perbup No 45 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan

Sangatta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah membentuk Perbup untuk dasar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di satuan pendidikan.

Ada beberapa tahapan dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.

“Tahapan yang saat ini digelar bukan lagi sosialisasi namun telah berada pada tahap monitoring pelaksanaan pendidikan anti korupsi di setiap satuan jenjang pendidikan,” ungkap Plt. Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda di Hotel Kutai Permai, Kecamatan Sangatta Selatan, Pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Dinkes Kutim Tarif RT-PCR Kutim, Sesuai SE Kemenkes RI

Ia menyebutkan dalam pengimplementasian jaga.id terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pembuatan regulasi daerah.

Dimana Kutim telah membuat regulasi berupa Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.

Baca Juga :  Dispora Kutim dan Afkab Gelar Seminar dan Pelatihan LOTG Coaching Clinic

“Kemudian tahap keduanya sosialisasi pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan yang telah kita lakukan awal tahun 2022 kemarin,” bebernya.

Tahapan selanjutnya ialah pembuatan rencana kerja yang melibatkan seluruh satuan pendidikan dengan membuat user untuk memanfaatkan fitur yang ada di aplikasi jaga.id.

Setalah tahap perencanaan, lanjutnya, ada tahap pengalokasian anggaran.

Baca Juga :  Tempat Pembuangan Sampah Mulai Dibutuhkan di Tiap Kecamatan

“Sementara ini alokasi anggaran masih di Dinas Pendidikan, namun harapannya ke depan bapak/ibu Kepsek selaku pengelola BOS dan Bosda itu mampu memasukkan arkasnya masing-masing,” terangnya.

Terakhir tahapan monitoring pelaksanaan, seperti yang sedang berlangsung yang mana pihak sekolah akan dimonitor terkait pelaksanaan atau pengaplikasian pendidikan sekolah. (Bk*1)