Sangatta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah membentuk Perbup untuk dasar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di satuan pendidikan.
Ada beberapa tahapan dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
“Tahapan yang saat ini digelar bukan lagi sosialisasi namun telah berada pada tahap monitoring pelaksanaan pendidikan anti korupsi di setiap satuan jenjang pendidikan,” ungkap Plt. Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda di Hotel Kutai Permai, Kecamatan Sangatta Selatan, Pada Jumat (11/11/2022).
Ia menyebutkan dalam pengimplementasian jaga.id terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pembuatan regulasi daerah.
Dimana Kutim telah membuat regulasi berupa Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
“Kemudian tahap keduanya sosialisasi pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan yang telah kita lakukan awal tahun 2022 kemarin,” bebernya.
Tahapan selanjutnya ialah pembuatan rencana kerja yang melibatkan seluruh satuan pendidikan dengan membuat user untuk memanfaatkan fitur yang ada di aplikasi jaga.id.
Setalah tahap perencanaan, lanjutnya, ada tahap pengalokasian anggaran.
“Sementara ini alokasi anggaran masih di Dinas Pendidikan, namun harapannya ke depan bapak/ibu Kepsek selaku pengelola BOS dan Bosda itu mampu memasukkan arkasnya masing-masing,” terangnya.
Terakhir tahapan monitoring pelaksanaan, seperti yang sedang berlangsung yang mana pihak sekolah akan dimonitor terkait pelaksanaan atau pengaplikasian pendidikan sekolah. (Bk*1)