Rapat Paripurna Ke 10, Zubair Membacakan Nota Pengantar Pemerintah

oleh -652 views
zubair paripurna ke 10

SANGATTA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembagunan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Zubair turut hadir dalam gelaran Rapat Paripurna ke-10 di ruang sidang DPRD Kutai Tumur.

Dalam rapat tersebut, dirinya didaulat untuk membacakan nota pengantar pemerintah, laporan pertanggung jawaban (LPJ) tentang penyampaian nota pengantar mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Laporan Keuangan Pemda Kutim tahun anggaran 2022 disusun dengan maksud, untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance Ke Desa Martadinata

Zubair menyampaikan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan-ketentuan. Di mana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Kategori S6 Sixes, Cricket Putra Kutim Berhasil Raih Medali Emas

“Kebijakan Pemkab Kutim menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemda Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” ujar Zubair.

Baca Juga :  Leni Angriani Lakukan Kunker ke UMKM OKUSA

Menurutnya, laporan keuangan Pemda Kutim sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kutim selama tahun Anggaran 2022, yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2022-2026.

“Sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik Daerah Kutim,” pungkasnya.(Bk)