SANGATTA – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD menjadi agenda penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Marhadin, menyampaikan hal ini dalam laporan Musrenbang RKPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta pada tanggal 27 Maret 2024.
Menurut Marhadin, RKPD Kutai Timur Tahun 2025 adalah implementasi dari Rencana Tahunan keempat dan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021-2026 dengan tema “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Guna Mendukung Daya Saing Daerah”.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk, menyepakati permasalahan pembangunan Daerah, menyepakati prioritas pembangunan Daerah, serta penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi, termasuk klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan,” ucapnya.
Marhadin juga menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2025 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Proses penajaman program dan kegiatan kali ini tidak melalui mekanisme desk, melainkan sudah dilalui dengan melakukan penajaman program dan kegiatan melalui Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Dimana semua usulan baik yang bersumber dari Musrenbang Desa, Pokok Pikiran DPRD, telah dilakukan penajaman secara bertahap mulai dari mitra Bappeda Kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) yang diselaraskan dengan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah.
“Sehingga pada Musrenbang RKPD kali ini, lebih kepada menjaring aspirasi dari seluruh stakeholders pembangunan di Kutim, serta nantinya akan diperkaya dengan beberapa masukan dari narasumber. Baik pusat dan provinsi dalam upaya penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder pembangunan seperti kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, Forkopimda, akademisi, Forum Anak, serta undangan lainnya. Narasumber yang dihadirkan antara lain Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III Kemendagri, Anang Indiawan Lastika, dan Kabid Perekonomian dan SDA Bappenda Provinsi Kaltim, Wahyu Gatut Purboyo. (bk)