SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Suilaiman, dengan antusias menyambut hadirnya Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) yang telah lama ia nantikan. SKA adalah sertifikasi asal barang yang menyatakan komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Ia menambahkan, SKA menjadi salah satu kebijakan yang sudah sejak lama diharapkan, bisa terealisasi. Yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan terhadap produk yang dihasilkan memang berasal dari Kutim.
“Baik itu hasil pertambangan, pertanian maupun produk ataupun barang lainya. maka wajib tercatat di Disperindag Kutim,” ungkap, Bupati Ardiansyah, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Penerbitan SKA yang digagas oleh Disperindag Kutim di salah satu hotel di Sangatta pada Minggu (05/11/2023) malam.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia turut hadir. Bupati Ardiansyah berharap bahwa dengan adanya SKA, secara bertahap seluruh produk yang dihasilkan oleh perusahaan maupun masyarakat di Kutim dapat tercatat sebagai aset atau produk yang berasal dari daerah yang dikenal dengan slogannya “Tuah Bumi Untung Banua”.
“Kalau itu (SKA) sudah bisa kita miliki, saya yakin akan banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan. Dan produk kita akan memiliki daya saing, terutama produk yang akan diekspor, bisa berdampak terhadap biaya oprasionalnya,”ucapnya.
Dengan adanya SKA produk yang nantinya akan diterbitkan oleh Disperindag, Pria kelahiran 1964 ini menyakini mampu menjadi salah satu barometer peningkatan perekonomian bagi masyarakat di Kutim.
Namun dirinya juga mengingatkan, agar peningkatan perekonomian juga harus di dukung dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar seirama dengan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Plt Kadisperindag Kutim, Nurhadi Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan pertambangan, perkebunan sawit, UKM, dan eksportir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan eksportir bahwa Disperindag Kutim kini mampu menerbitkan SKA serta memberikan informasi terkait implementasi sistem e-SKA versi 2, terutama bagi para eksportir. (bk)