Disdik Kutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Melalui JAGA.ID

oleh -88 views
IMG 20221111 WA0012

SANGATTA– Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi JAGA.ID resmi digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai  Pada Satuan pendidikan yang di buka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kutim Irma Yuwinda di Hotel Kutai Permai, Jumat(11/121/2022) pagi.

Sebelum membuka, Irma Yuwinda mengatakan, kegiatan kali ini merupakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program JAGA.ID yang sebelumnya sudah di berikan pelatihan kepada para tenaga pendidikan dan kepala sekolah setiap jenjangnya.

Baca Juga :  Bupati Kutim Sangat Apresiasi Pada DPRD Kutim Atas Persetujuan Pengesahan Raperda di Paripurna Ke 9

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri yang di wakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reza Pahlepi, beberapa pejabat di lingkup Disdik, kepala sekolah serta peserta dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang berasal dari 18 Kecamatan yang ada.

Ditempat yang sama ketua panitia Sarah mengatakan, Kegiatan ini di gelar untuk mengetahui tindak lanjut atau implemtasi dari sosialisasi JAGA.ID, yang sebelumnya sudah di lakukan oleh Disdik pada bulan September lalu Sosialisasi kali ini, di ikuti sebanyak 188 peserta meliputi Kepala sekolah dan operarot JAGA.ID yang berasal dari jenjang sekolah pendidikan dasar (SD) dan Menengan Pertama (SMP) yang ada. Dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kutim.

Baca Juga :  Sambut Program Merdeka Belajar, Disdik Kutim Akan Gelar Liga Sepak Bola Usia Dini

“Ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, dan ini merupakan program dari lembaga anti rasuah (KPK) yang di lakukan secara berjenjang oleh beberapa kementrian, termasuk di bidang pendidikan, yang tergetnya adalah seluruh satuan pendidikan yang ada,” ujar Irma.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Sosialisasi Perda Terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ranpul

Sedangkan untuk pengimplementasian aplikasi ini yang memiliki dasar hukum yang jelas dan di lakukan secara berjenjang, yakni , pembuatan regulasi daerah, sosialisai, pembuatan rencana kerja, pengalokasian anggaran dan monitoring.

“Untuk regulasi, di Kutim sudah ada berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020,” imbuhnya.