Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 10

oleh -748 views
ketua dprd paripurna ke 10 e1686776725228

SANGATTA – Berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik itu peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan raperda bertanggung jawab pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bahwa Kepala Daerah diminta untuk menyampaikan Rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan atau dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni, saat memimpin Rapat Paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar oleh Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama pada Rabu (14/06/2023).

Baca Juga :  Diskominfo Kutim Luncurkan Program Podcast pada Pekan Raya Expo

Hadir dalam acara rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Asti mzar Arfan, Asisten Pamkesra, Poniso Suryo Renggono, Asisten Ekobang, Zubair, kepala Perangkat Daerah (PD), Forkopimda, 21 anggota DPRD Kutim serta undangan lainya.

Joni mengatakan, Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintahan, yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan pelanggaran pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan.

Baca Juga :  Bupati Kutai Timur Mendorong Implementasi Kurikulum Merdeka dalam Pendidikan Agama Islam Berbasis TIK

“Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam bentuk tanggung jawab Pemkab Kutim dalam membangun transparansi dan stabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kutim tahun anggaran 2022 yang telah Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, tak lupa, dirinya juga mengaku bersyukur, atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK telah diterima dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Pelepasan 172 Calon Haji Kloter Pertama

“Dengan predikat WTP ini, jangan membuat kita terlena dan puas karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah untuk itu semestinya tetap menjaga kualitas dan tata pengelolaan keuangan dengan baik, Saya berharap agar prestasi yang ada tentu harus terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan secara kualitas kuantitas dan validasinya” pungkas Joni.(bk)