Joni Pimpin Acara Rapat Paripurna ke 8

oleh -1,133 views

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kutai timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-8, tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati kutai timur Tahun Anggaran 2022, pada Selasa(16/05/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, pada awal rapat dirinya menyampaikan, berdasarkan usulan oleh masing fraksi di tubuh DPRD Kutim, maka terbentuklah Panitia Khusus LKPJ yang bertujuan untuk pengkajian dan pencatatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Terima Kunjungan dari DPRD Tana Tidung

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati ardiansyah sulaiman dan Wakil bupati kutim kasmidi bulang, wakil ketua DPRD, 25 Anggota Dewan, unsur Forkopimda, beberapa kepala Perangkat Daerah (PD) serta undangan lainya.

“Dari Pansus tersebut, maka DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati, untuk menunjang efisiensi, efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Joni

Baca Juga :  Bantuan Pupuk untuk Kelompok Tani Sidodadi Diserahkan oleh Ketua DPRD Kutai Timur

Joni melanjutkan, dalam penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2022, merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2012 tentang pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah tentang laporan evaluasi pemerintah daerah,

Baca Juga :  Shabaruddin Minta Perhatian Lebih untuk Kesehatan dan Pendidikan di Sangkulirang

“Bahwasanya berdasarkan hasil pembahasan DPRD, memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, anggaran tahun belanja pada tahun mendatang dan tahun berikutnya, serta sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah atau kebijakan strategis kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkas Joni.(bk)