Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan DPRD Terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap dua Raperda usulan pemerintah tersebut. Mengingat laju pembangunan Kutim yang semakin cepat, pihaknya merasa kedua Raperda tersebut memang diperlukan.
“Kedua Raperda ini nantinya akan berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur dan memastikan keselamatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kutim,” ujar Faizal Rachman saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI-P di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2023).
Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PDI-P menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Selain itu, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran juga perlu lebih ditingkatkan.
“Program-program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas dan organisasi masyarakat perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fraksi PDI-P mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dinas kebakaran dan masyarakat.
Sementara itu, terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDI-P menegaskan pentingnya untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat.
“Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara,” jelasnya.
Dengan demikian, Fraksi PDI-P memberikan beberapa usulan terkait Raperda tersebut:
- Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan.
- Pelatihan Aparat Penegak Hukum.
- Penilaian dan Revisi Berkala.
- Peran Aktif Masyarakat.
“Fraksi PDI-P kembali mengingatkan, hanya dengan memastikan bahwa Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga,” pungkasnya.
Jika hal tersebut dapat terpenuhi, maka Fraksi PDI-P optimis Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera. (bk)