Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-24 tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim terhadap Laporang Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Pada awal rapat, Joni menyampaikan, setelah melaksanakan rapat paripurna terhadap penyampaian LKPJ Bupati Kutim TA 2023 melalui pengusulan dari masing-masing fraksi DPRD, maka terbentuklah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bertujuan untuk melakukan pengkajian dan pencatatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan.
“Selanjutnya, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabel penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Joni
Joni mengungkapkan, penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kutim TA 2023 merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2012 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Bahwasanya berdasarkan hasil pembahasan DPRD, memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan anggaran pada tahun belanja dan tahun berikutnya. Serta sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah atau kebijakan strategis Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” terangnya.
Ketua DPRD Kutim menambahkan, agenda berikutnya adalah mendengarkan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim mengenai LKPJ Bupati TA 2023.
“Penyampaian laporan LKPJ Bupati TA 2023 akan disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim 2023, Hepnie Armansyah,” pungkasnya.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim TA 2023 Hepnie Armansyah menyebutkan, penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Pemerintahan Daerah.
Hepnie mengungkapkan, Pansus LKPJ Kutim telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan pada tahun 2024 ini.
“Pansus LKPJ telah melakukan serangkaian pembahasan dengan jadwal sebagai berikut, Rapat Internal yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024, Rapat dengan SKPD pada 25 Maret hingga 4 April 2024, Rapat Internal pada 29 April 2024, Uji petik sampel proyek MYC (Multiyears Contract) pada tanggal 2-3 Mei 2024, Kunjungan Kerja pada 5-8 Mei 2024, serta Finalisasi pada tanggal 13 Mei 2024,” ungkap Hepnie. (bk)