Sangatta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Konsultasi Publik pertama untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029. Acara tersebut berlangsung di Ruang MCC, Hotel Royal Victoria Sangatta, dan dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (19/6/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah (PD) teknis yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) dari beberapa PD terkait, camat se-Kutai Timur, pemangku kepentingan, dan tim ahli pendamping penyusunan KLHS dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DLH Kutim, Andi Pasalenggi, berharap dengan digelarnya konsultasi publik tahap pertama ini, semua pihak terkait dapat memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan dokumen yang sedang disusun.
“Meningkatkan koordinasi dan strategi dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025-2029, dapat terwujud dengan baik dan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menekankan bahwa KLHS merupakan instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang digunakan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan program.
“Saya rasa ini memiliki urgensi yang tinggi karena Kutim dalam rangka persiapan untuk terus membangun di semua bidang. Termasuk yang sangat urgensi FGD persiapan Kutim untuk membangun dari berbagai Sumber Daya Alam (SDA). Baik yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui,” kata Bupati Ardiansyah.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) adalah untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat secara keberlanjutan.
“Kemudian menjaga kesinambungan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan secara berkesinambungan dan menjaga keberlanjutan. Kehidupan sosial yang yang berkeadilan, serta dilakukan system tata Kelola yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk generasi berkelanjutan kedepannya,” pungkasnya. (bk)