BERITA KUTIM.COM, SANGATTA – DPRD Kutim Gelar mengelar Rapat Dengar pendapat (RPD) bersama pihak perusahaan terkait Transprtasi Angkutan Bus Karyawan perusahaan Tambang di Kutim, Yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, diruang Hearing Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur Kawasan Bukit Pelangi. Pada Rabu ( 03/06/2021).
Dalam dengar Pendaapat yang Digelar ini dihadiri oleh seluruh perwakilan pimpinan perusahaan tambang se-Kutai Timur, Juga membahas polemik lain terkait Bus angkutan Karyawan yang melintas di jalan utama Kota Sangatta, Termasuk masalah titik penjemputan yang masih belum beraturan dan juga Halte penjemputan yang belum memadai.
Angotta DPRD Kutim dari Komisi D Asmawardi Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim hari ini, juga sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten kutai Timur, turut angkat bicara dia menyampaikan Bus angkutan karyawan tambang ini hampir semuanya mengunakan pelat nomor polisi dari daerah pulau jawa bukan pelat KT.tuturnya.
“Hal ini Juga tentunya berpengaruh pada potensi pendapatan daerah (PAD) Kutim, karena untuk pembayaran pajak kendaran sudah tentunya bukan menjadikan pendapatan buat Kutim akan tetapi lari kepulau jawa”, ungkap Mawardi.
Dalam hal ini Mawardi Mengungkapkan,” Bus operasional perusahaan tambang yang ada di Kutai Timur, selain hanya menambah kemacetan arus jalan, khususnya kota Sangatta, mereka seenaknya mengoperasikan Busnya Untuk dalam kota, hal ini yang banyak dikeluhkan warga terghadap perilaku Arogansi pengemudi Bus ankutaan karyawan tersebut.
Lanjutnya, Asmawardi mengharapkan pihak perusahaan tambang memperhatikan permasalahan Pengunaan Angkutan Opersional perusahaan tambang batubara ini, Agar bisa Mengunakan Pelat daerah ( KT ), terkait dengan Ini Saya akan perjuangkan untuk bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah Tranportasi Angkutan Karyawan tambang ini.
Kemudian, Wakil Ketua II DPRD Kutim ‘Arfan, Menyampaikan terkait aduan masyarakat terkait Beberapa Bus perusahaan yang arogan dalam mengemudikan Busnya, yang seenaknya mengemudikan busnya Di dalam kota sangatta.
Dalam hal, ini setelah dilakukan dengar Pendapat di ruang Hearing antara pihak perusahaan dan anggota DPRD kutim, kita mendapatkan kesepakatan akan memberikan peringatan dan masukan pada Driver driver pangemudi angkutan tambang supaya taat aturan- aturan daerah maupun aturan tambang.
“ hal ini tentunya Sudah disepakati Baik Pihak perusahaan perusahaan tambang yang hadir dalam rapat hari ini maupun Pihak anggota Dprd Kutim terkait permasalahan Pengoperasian Bus Angkutan Tambang tersebut”. Ungkap Arfan Dalam wawancaranya Usai Gelar Hearing di Dprd Kutim.
Lanjutnya, permasalahan Halte Bus yang ada Disangatta seharusnya difungsikan dengan baik dan ini sudah disepakati dalam rapat tadi. “akan tetapi dari pihak Dishub Kutim menyampaikan bahwa Halte yang ada Disangatta ini sudah tidak setandart dengan aturan yang selayaknya.
“karena Seharusnya Hallte itu ada ruang tempat buat Bus Bisa Parkir dan ternyata Halte tersebut sudah digunakan Buat Terotoar jalan” Ungkap Arfan pada awak media.
Kemudian, Arfan Juga Ucapkan Terima kasih kapada pihak manajemen perusahaan yang turut hadir dalam undang Hearing Ini, Ini membuktikan bahwa pihak perusahaan tambang yang ada dikutai Timur Ini sangat peduli pada Kota Sangatta. Tutupnya. (adv)