Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri Ditunda

oleh -1,025 views

Kutai Timur – Rapat penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama (KB) dengan PT Indominco Mandiri yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (21/06/2023) ditunda oleh Tim Panitia Khusus (Pansus).

Setelah kegiatan, Ketua Pansus, Basti Sangga Langi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut ditunda dan akan dijadwalkan ulang karena yang diundang dalam rapat adalah pimpinan dari PT Indominco Mandiri. Namun, yang hadir hanya staf dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa lahan.

Baca Juga :  PRSI Kutim Targetkan Minimal Satu Digit Medali Emas

“Intinya, saat melanjutkan rapat ini, PT Indominco Mandiri tidak memberikan solusi terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Basti.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan Meminta Pemerintah Untuk APBD 2022 tidak jauh dari realisasi APBD 2020.

Basti mengungkapkan bahwa pertemuan selanjutnya kemungkinan tidak akan lagi dilakukan dalam ruangan, melainkan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan kelompok tani yang telah bersengketa dengan Indominco selama hampir 20 tahun.

Dia juga menegaskan bahwa jika pada saat di lapangan pimpinan perusahaan Indominco juga tidak dapat ditemui, tim pansus akan meminta pertemuan dengan pemegang saham PT Indominco Mandiri.

Baca Juga :  PL-UMKM Di Kutim Ditargetkan 16 Ribu Data, Darsafani: Dilakasanakan Bertahap Hingga 2024 » Berita Kutim

“Kami akan menyampaikan kepada pemegang saham PT Indominco tentang solusi apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini,” pungkasnya.(bk)