BERITA KUTIM.COM. Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Gelar Rapat Dengar Pendapat RDP dengan memangil kembali pihak manajemen perusahaan PT Kobexindo Cement, yang digelar Di ruang hearing kantor DPRD kutim. Pada Rabu, (16/6/2021).
Bermula beredarnya laporan lowongan kerja (Loker) dari perusahaan Pt kobexindo Cement yang menyematkan persyaratan menguasai bahasa asing (Mandarin) bagi pelamar pekerjaan.
Terkait permasalahan ini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur meminta agar pihak perusahaan Pt Cobexindo Cement agar bisa menjelaskan terkait permasalahan Lowongan pekerjaan (Loker) yang mewajibkan bisa berbahasa asing (Mandarin) sebagai syarat masuk sebagai karyawan di perusahaan PT Kobexindo Cement tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos., Beserta Anggota Dewan lainnya, serta Disnakertrans Kutim dan disnakertrans Provinsi juga dihadiri Assistant Vice GM PT Kobexindo Cement,William.
Wiliiam, Asisten Vice GM PT Kobexindo Cement menjawab satu per satu persoalan yang dipertanyakan pihak legislator Kutim mengenai TKA yang masuk, Ia menjelaskan proses yang dilakukan Kobexindo untuk mendatangkan TKA, Mulai dari membuat dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA). Berlanjut mengurus IMTA bagi tiap orang TKA. Hingga membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi para TKA. “Semua kami jalani sesuai prosedur,” tuturnya.
Namun mengenai adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih memakai visa kunjungan, ia tak bisa memberikan jawaban pasti, PT Kobexindo Cement hanya berjanji bakal mengecek ulang dan memastikan itu tidak terjadi.
Lanjutnya,” untuk yang memakai tenaga kerja lokal, PT Kobexindo juga belum bisa memastikan. Ia hanya berani memberi persentase 60-40. Artinya 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persennya adalah TKA dengan keahlian khusus. “Untuk pekerja lokal saat ini masih terbatas, karena operasi belum berjalan penuh,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengatakan terkait informasi lowongan kerja yang sudah beredar, tidak cukup hanya ditulis di media dan klarifikasi seperti saat ini saja. Ungkapnya.
“Pasalnya, jika memang ada kesalahan dalam pengetikan, harusnya pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat lowongan pekerjaan pengganti, yang tidak sama dengan sebelumnya, dan Kalau itu tidak diganti, maka ini hanya pernyataan yang tidak bisa dipercaya,” ujarnya.
Terkait permasalan ini, pihaknya meminta agar PT Cobexindi Cement untuk segera mencabut surat lowongan pekerjaan itu dan mengganti dengan surat lowongan pekerjaan baru, yang tidak mencantumkan persyaratan bahasa Mandarin bagi tenaga kerja yang akan mengajukan Lamaran kepada pihak perusahaan PT Kobexindo Cement yang berada dikabupaten Kutai Timur, kecuali hanya untuk penerjemah.
Sementara itu, CSR Manager PT Kobexindo Cement, Willy Subekti “berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera membuat revisi surat lowongan pekerjaan yang baru dan kami akan secepatnya berkoordinasi dengan dinas terkait”, Sehingga dalam lowongan pekerjaan tersebut tidak lagi menyebutkan ada persyaratan penguasaan bahasa Mandarin. ujarnya.
Kemudian, Asmawardi juga mengungkapkan hasil saat sidak pekan lalu, yang dilakukan bersama rombongan Angotta DPRD kutim, ia mendapati salah satu TKA masuk hanya menggunakan visa kunjungan, Bukan visa kerja atau visa menetap di Indonesia.
‘Perihal ini jadi sorotan, mengingat ada pemasukan bagi daerah mengenai hal itu. “Makanya jangan sampai dimanfaatkan. Saya minta pastikan visa mereka benar-benar. Harus sesuai dengan legalitas yang berlaku,” ujarnya.
Izin kerja TKA tersebut ternyata berkontribusi menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu akan masuk ke kas daerah di mana TKA ditempatkan. Setahun, PNBP yang diterima daerah untuk satu TKA bisa mencapai 1.000 dolar. “Lumayan bisa jadi PNBP dan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim,” urainya.
Kemudian masuk ke persoalan izin yang sudah dikantongi. Berdasarkan Laporan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim banyak izin yang belum dikantongi, Meski dibantah pihak perusahaan, tetapi para legislator masih sulit memastikan. Sebab tak ada bukti fisik izin yang dibawa.(adv)