Pemkab Kutim Berikan Dana Hibah Rp.56 Miliar Untuk 46 Organisasi/Lembaga

oleh -447 views

SANGATTA- Sebanyak 46 badan, yayasan lembaga maupun organisasi kemasyarakatan mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun anggaran 2023 dengan nilai total Rp 56 milyar. Jumat (24/03/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang Tempudau kantor Sekertariat Kabupaten itu, secara bergantian Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut kepada perwakilan yang turut disaksikan oleh beberapa kepala Perangkat Dearah (PD) serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan, pemerintah diperkenankan untuk mengeluarkan dana hibah untuk diberikan kapada masyarakat yang berhak yang disesuaikan dengan aturan berlaku.

Baca Juga :  Tahap Pendaftaran Calon Ketua KONI Kutim di Tutup, Rudi Hartono Calon Tunggal

“Pemberian ini (hibah) salah satu tujuannya ada memudahkan dalam kegiatan yang langsung bersinggungan dengan kemasyarakatan, baik itu organisasi, lembaga, yayasan maupun badan, ” ujarnya.

Orang nomor satu di pemerintahan ini berharap, dana hibah tersebut bisa memberikan nilai manfaat, selain kepada organisasi, juga mampu dirasakan oleh masyarakat. Termasuk segera membuat laporan apabila dana tersebut sudah digunakan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  All Out Menangkan KB-Kinsu, Lukas: Kami Tidak Pernah Abu-abu

“Dengan banyaknya organisasi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah, maka secara dasar hukum pendiriannya juga harus jelas dan terdaftar baik didaerah maupun pusat, ” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, ditemui usai kegiatan, dirinya berharap kedepan para pengurus organisasi, lembaga, badan maupun yayasan yang menerima bantuan dana hibah mendapatkan sosialisasi dan informasi terkait bagaimana pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang baik.

“Ini (pelaporan) kadang-kadang jadi masalah, dana sudah diterima, mereka lambat buat laporan, mereka harusnya tau kalau ada konsekuensi siap menerima dan siap mempertanggungjawabkan, ” ucap Kasmidi.

Baca Juga :  Peningkatan Jalan Penghubung Antar Desa dan Pertanian, Serta Bandara di Miau Baru Jadi Usulan di Musrenbang

Sebelumnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Syahman mengatakan ada 3 klasifikasi penerima dana hibah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2023 kali ini, yakni ke pemerintah pusat, Polres Kutim, selanjutnya bantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada 14 badan, lembaga maupun yayasan.

“Dan sebanyak 32 organisasi, lembaga, yayasan maupun badan yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar,” ujarnya. (G-S08)