Beritakutim.com Sangatta – Anggaran Dana Desa atau ADD diharapkan tidak hanya digunakan untuk mendukung pembangunan fisik, tetapi juga mampu memperkuat program pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu arahan yang disampaikan dalam pembahasan penggunaan anggaran di tingkat desa.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah, mengatakan dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatan pendampingan keluarga, pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial lainnya.
Salah satu bentuk pemberdayaan yang dapat didukung melalui anggaran desa adalah pendampingan dan pendataan keluarga yang dilakukan melalui kelompok-kelompok masyarakat.
Selain itu, program pendampingan terhadap anak putus sekolah serta kegiatan sosialisasi kesehatan juga dapat menjadi bagian dari program yang memperoleh dukungan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang disampaikan salah satunya adalah terkait pemberdayaan masyarakat. Ada pendampingan, pendataan keluarga, pendampingan anak putus sekolah, sosialisasi kesehatan dan kegiatan lainnya yang dapat didukung melalui anggaran desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ADD dan program bantuan khusus desa memiliki mekanisme serta sasaran yang berbeda. ADD digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan di desa, sementara bantuan khusus desa memiliki fokus kegiatan hingga ke tingkat RT.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran desa, pihak kecamatan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Kami memastikan kegiatan yang diajukan benar-benar berjalan di lapangan sebelum memberikan rekomendasi,”tegasnya.(Adv/Bk4)







