Beritakutim.com Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutai Timur bersama wartawan dari berbagi media massa membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim). Forum ini dirancang sebagai medium komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat Kutai Timur.
Pembentukan Forwaka Kutim digagas langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Rahadian. Kepada awak media, pihaknya menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum dan media massa menjadi kunci penting dalam membangun pemahaman publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kehadiran Forwaka Kutim tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga ruang koordinasi untuk menyampaikan informasi kejaksaan secara cepat, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Bilang Rahadian, forum ini dapat menghindarkan warga dari informasi simpang siur yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Rahadian mengajak masyarakat untuk menjadikan media massa sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi seputar hukum dan kinerja kejaksaan di Kutim. Ia menekankan pentingnya memilih media yang menerbitkan tulisan berdasarkan kaidah pers, bukan dari sumber yang tidak jelas atau media sosial yang sering memuat informasi tanpa verifikasi.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” terang Kasi Intel di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim pada Rabu, (9/9/2026).
Forwaka Kutim bakal menjadi mitra kejaksaan dalam menyebarluaskan capaian, penanganan perkara, hingga program hukum yang menyentuh masyarakat. Forum ini juga diharapkan mampu memperkuat fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya proses hukum di wilayah Kutim.
Bilangnya, para wartawan yang tergabung dalam forum ini berasal dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring. Mereka diharapkan dapat menjalankan peran jurnalistik secara profesional serta menjaga independensi dalam setiap pemberitaan.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tandasnya.(Bk)







