Kobexindo Terlalu Banyak Buat Masalah DPRD Kutim Bentuk Panja Dan Akan Lakukan Sidak

oleh -957 views
WhatsApp Image 2021 06 09 at 22.56.20
Suasana Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi, Yand tidak dihadiri Pihak perusahaan PT Kobexindo,Rabu (9/6/2021).BERITA KUTIM.COM (Poto.IVN)

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – DPRD Kutim Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinaker Kabupaten Kutai Timur Serta Provinsi terkait permasalahan penerimaan tenaga kerja yang ramai Dimedia Sosial mengharuskan bagi tenaga kerja yang melamar pekerjaan Di PT Cobexindo harus bisa berbahasa Asing ( Mandarin), akan tetapi rapat dengar pendapat malah tidak ada satupun dari perusahaan PT Cobexindo yang hadir untuk memberikan klarifikasi. Pada Rabu (09/06/2021). Diruang Hearing DPRD kutim Kawasan Bukit pelangi Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-144 Tahun 2022

Rapat dengar pendapat ini Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan,” menyampaikan Ketidakhadiran Pt Kobexindio cement dengan alasan masih pandemi Covid-19”.

Dalam hal ini “ Kobexindo meminta dijadwalkan ulang untuk pertemuan ini ,pada Minggu depan dan mereka bilang akan mendatangkan yang dapat memberikan kebijakan serta keputusan” ujar Arfan.

“Seharusnya hari Ini kita Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Kobexindo Cement untuk mendengar penjelasan mereka terkait persyaratan rekrutmen yang diharuskan atau diwajibkan harus bisa menguasai bahasa asing (Mandarin), akan tetapi mereka tidak hadir” ungkap Arfan.

Baca Juga :  Internet Input Beasiswa Kutim Tuntas di Pedalaman Terkendala Jaringan
WhatsApp Image 2021 06 09 at 22.55.19
kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim Manumpak Tampubolon Saat menyampaikan keteranganya pada rapat dengar pendapat RDP diruang Hearing di DPRD kutim

Lanjutnya, pihak Dinas ketenagakerjaan yang hadir dalam RPD Manumpak Tampubolon mengungkapkan, permasalahan pelamar kerja yang diwajibkan berbahasa asing hanya buat penerjemah saja, “ Begitu surat itu masuk pada ruang kerja saya, saya langsung blok, karena itu bukan wawenang saya, dan saya sepakat untuk syarat demikian tidak boleh, akan tetapi alasan mereka itu hanya untuk pelamar kerja sebagai penerjemah” ujar Manumpak Tampubolon.

Baca Juga :  Sebanyak 779 Guru di Kutim Terima SK Pengangkatan PPPK

Kemudian Rapat Dengar pendapat (Hearing) di Dprd Kutim, berdasarkan pejelasan terkait permasalahan PT kobexindo Cement ini disepakati selanjutnya akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah, Serta menentukan akan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) serta dilakukanya Sidak ke perusahaan PT Kobexindo Cement yang ada Di kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *