Rekontruksi Pembunuhan Di PT HAL Sangkulirang, Jelas Pelaku Suami Istri Sudah Merencanakan Habisi Nyawa Kontraktor

oleh -988 views
WhatsApp Image 2021 06 10 at 22.24.30
Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang Roni Setyo Budi Saat lakukan Proses Rekonrtuksi Kepada pelaku pembunuhan Berencana yang dilakukan pasangan Suami Istri (SM) Dan (MS) Terhadap Korbannya , Di halaman Mako Polres Kutim. Pada Kamis (10/06/2021). BERITA KUTIM.COM.( Poto. IVN)

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Reskrim Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang lakukan rekontruksi perkara pembunuhan berencana yang terjadi di PT HAL Desa Tepian Terap Kecamatan sangkulirang, kegiatan rekontrukksi dilakukan di halaman Mako Polres Kutai Timur. Pada Kamis (10 /06/2021) jam  09:30 Wita.

Dalam pelaksanaan rekontruksi kejadian nampak tersangka  SM (38) dan MS (35), pasangan suami istri sangat terencana  membunuh HL, seorang kontraktor perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Pada rekontruksi yang di adegankan Terdapat 16  adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.

Baca Juga :  Adu Nasib Judi Dadu, Malah Disergap Macan Res Kutim

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.

“Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Roni juga mengungkapkan Pada rekonstruksi tadi yang diperagakan para pelaku , nampak sangat jelas bahwa sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dengan suaminya yang bertindak sebagai pembantu.

Baca Juga :  Evaluasi Program 3435 Non 3T  di Kutim, Wakil Bupati : Harus Maksimal!

Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan oleh sang istri.

“Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan dan otak dari pembunuhan tersebut adalan istri nya . Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban,” tuturnya pada Berita Kutim,com.

Dari korban, kedua pelaku memperagakan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta yang selanjutnya disembunyikan oleh pelaku suami dengan cara dikubur.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance Ke Desa Martadinata

Menurut kedua pelaku seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya.

Lanjutnya, “Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan kurang lebi satu minggu kedepan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan”.ujar Roni Kanit Reskrim Sangkulirang ini.

“Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan  pasal 363 ayat3 KUHP , karena sempat menguasai barang milik korban tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati”. Tutupnya. (IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *