BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Reskrim Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang lakukan rekontruksi perkara pembunuhan berencana yang terjadi di PT HAL Desa Tepian Terap Kecamatan sangkulirang, kegiatan rekontrukksi dilakukan di halaman Mako Polres Kutai Timur. Pada Kamis (10 /06/2021) jam 09:30 Wita.
Dalam pelaksanaan rekontruksi kejadian nampak tersangka SM (38) dan MS (35), pasangan suami istri sangat terencana membunuh HL, seorang kontraktor perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rekontruksi yang di adegankan Terdapat 16 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.
“Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Roni juga mengungkapkan Pada rekonstruksi tadi yang diperagakan para pelaku , nampak sangat jelas bahwa sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dengan suaminya yang bertindak sebagai pembantu.
Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan oleh sang istri.
“Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan dan otak dari pembunuhan tersebut adalan istri nya . Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban,” tuturnya pada Berita Kutim,com.
Dari korban, kedua pelaku memperagakan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta yang selanjutnya disembunyikan oleh pelaku suami dengan cara dikubur.
Menurut kedua pelaku seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya.
Lanjutnya, “Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan kurang lebi satu minggu kedepan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan”.ujar Roni Kanit Reskrim Sangkulirang ini.
“Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 363 ayat3 KUHP , karena sempat menguasai barang milik korban tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati”. Tutupnya. (IVN)