Kejari Kutim Akan Panggil Paksa Saksi Yang Tidak Koorperatif, Terkai kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell Di Kutim, Bagi Pihak Yang Melindungi akan kita Tindak

oleh -
WhatsApp Image 2021 06 11 at 15.17.18
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro.,Akan Mengungkap Fakta tentang kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell Dikutim. BERITA KUTIM.COM (IVN). Kamis (10/06/2021)

BERITA .COM,. Kutim masih terus lakukan pemeriksaan dan mencari informasi perkembangan penanganan perkara terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto, terus melakukan pengembangan.

Terkait dengan kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PTSL) sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur masih terus melaksanakan pemeriksaan -saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya secara maraton.

Baca Juga :  Ramadhani Dukung Pembuatan Stadion Mini di Setiap Kecamatan Wilayah Kutim

Dalam hal pengembangan kasus korupsi ini kejaksaan masih memeriksa  saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan meliputi  Pejabat Pemkab Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur/ Direktris CV selalu Kontraktor Pelaksana, Dan Pihak-pihak terkait lainnya.

Dari pengembangan kasus dan mencari Informasi kasus PTSL ini “Bahwa sampai dengan saat ini sudah dilakukan 48 orang saksi”.

Terkait masalah kasus ini pihak kejaksaan membenarkan “ masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan/ pemanggilan secara ”.Pungkasnya.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Optimis Pembangunan Infrastruktur Jalan Bisa Tercapai Sesuai Target

Pihak kejaksaan menegaskan, “Terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi/ merintangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung. Maka Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pasal menghalangi/ merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun”.tegasnya.

Karena modus operandi dalam kasus ini adalah permainan ataumafia anggaran, pengaturan manipulasi kegiatan dengan penunjukan langsung dengan sudah menyiapkan CV yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, mark up (penggelembungan harga), penyusunan RAB dan HPS yang tidak sesuai ketentuan dan adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur.

Baca Juga :  Polri Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas Persiapan Mudik, Bupati Kutim Hadir secara Daring

Lanjutnya, Sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam hal ini juga kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.ujarnya.

“Selama ditemukan minimal 2 alat bukti pasti akan kami minta pertanggungjawabannya secara pidana dengan melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat”.tutupnya. (IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *