BERITA KUTIM.COM.SANGATTA – Dugaan Korupsi Solar Cell, Kejari Kutim Temukan Potensi Kerugian Negara Mencapai 55 Milyar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara marathon terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan data data Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Solar Cell Home System tahun 2020 di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mulai terkuak dengan jelas.
Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto menyampaikan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat sekarang ini sudah sebanyak 88 orang yang terdiri dari pejabat dinas, swasta dan pihak terkait lainnya.
Dalam hal ini “Jumlah saksi tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena ada saksi belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” Ungkapnya Pada Jumat (25/06/2021). Siang pada media.
Dalam pengembangan kasus ini berdasarkan dari keterangan pera saksi yang diperiksa bahwa hasil perhitungan dari jaksa penyidik beserta Tim nya, Dari RAB yang ada terdapat mark up, sehingga potensi kerugian negara sebesar 55 milyar. Tutur Yudo.
Kemudian dia juga menyampaikan bahwa kasus ini banyak melibatkan TK2D yang ada di Kutim, dimana TK2D tersebut mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan pengadaan solar cell.
“Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan hanya di pinjam CV nya dengan kompensasi mendapatkan fee sekitar 4 juta per paket pekerjaan “.
Lanjutnya , “Tiap CV melaksanakan antara 4 sampai 5 paket pekerjaan dan jumlahnya sebanyak 465 kegiatan dengan metode penunjukan langsung dengan total anggaran sebesar 97 milyar sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran,”Pungkasnya.
Dugaan Korupsi Solar Cell
Yudo Juga Menyampaikan, saat ini pihaknya fokus pada teknis pelaksanaan pekerjaan dan akan mematangkan itu semua, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan BPK untuk menentukan angka pasti kerugian negara dan beban-beban uang penggantinya.
‘ Dari potensi kerugian negara sebesar 55 milyar tersebut pihak Kejari Kutim sudah melakukan langkah-langkah dan penelusuran terhadap aset serta aliran dananya, oleh karena itu akan digunakan juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akan tetapi “Mekanismenya harus gelar perkara dulu, tapi dalam pelaksanaan penyidikan telah menemukan unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang, baik melalui transfering, layering maupun replacement,” terang Yudo.
Kemudian, Yudo dengan tegas menyampaikan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi dengan sengaja mensetting atau mendikte saksi untuk berbicara tidak sesuai fakta dan bagi saksi yang bersangkutan akan dikenakan pasal memberikan keterangan palsu .
“Saksi harus menyampaikan yang sebenarnya sesuai yang dilakukan, dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tegasnya. (IVN)