BERITA KUTIM, SANGATTA – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Berdasarkan SE tersebut, batas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya adalah, pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Kemudian, untuk RT-PCR diluar Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp 300.000
Batas tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Berkenaan SE tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Bahrahni mengaku telah mendapat SE itu juga dan telah diteruskan kepada Rumah-Rumah Sakit maupun Klinik atau tempat lainnya yang melukaan pelayanan RT-PCR.
“Ada dua tempat di Sangatta yang telah melaksanakannya (SE) yakni, Rumah Sakit Kudungga (RSUD) Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang. Ada rumah sakit swasta lainnya juga, namun harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT) sehingga hasil tidak bisa langsung sehari,” ungkap Bahrani saat dihubungi awak media, Senin (1/11/2021).
Sebelum adanya SE itu, lanjut Bahrani, diawal-awal tarif RT-PCR di Kutim sempat mencapai Rp 2 juta, Rp 900 ribu terakhir Rp 500 ribu. Namun, setelah ada SE tersebut semua diwajibkan untuk mengikuti aturan Kemenkes RI.
“Untuk kesediaan bahan PCR ada di Kutim, walaupun bahan yang disediakan sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan dengan SE sekarang Rp 300 ribu,” tutup Bahrani.(adv)