Ketua DPRD serta Anggota Dewan Kutim Gelar Sosper Tentang KTP dan Peyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon

oleh -352 views
DPRD Kutim Gelar Sosper Tentang KTP dan Peyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Joni, S.Sos., Saat maelakukan sosialisasi peraturan (Sosper) di Dapil II Bengalon, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur. BERITA KUTIM.COM

SANGATTAPimpinan dan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) mengelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah di Daerah Pemilihan (Dapil) II Bengalon, Pada  senin (31/10/2022).

Sosialisasi Peraturan ( Sosper ) ini dilaksanakan Agar masyarakat mengetahui terhadap produk hukum yang sudah Perda kan dan mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan

DPRD Kutim Gelar Sosper Tentang KTP dan Peyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon

Pada Sosper Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Peyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Penyelengaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Arfan, Dr Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi,Masdari Kidang, Hj Fitriyani dan Hasna.

Baca Juga :  Faizal Rachman Melalui Dana Aspirasinya Meluncurkan Program Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih

Di kesempatan ini Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Penyelenggara ketenagakerjaan, dirinya menerangkan dalam Perda ini ada pasal yang menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah bekerja di kabupaten Kutai Timur wajib mengunakan KTP yang sudah beralamatkan di Kutim.

DPRD Kutim Gelar Sosper Tentang KTP dan Peyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon

DPRD Kutim Gelar Sosper Tentang KTP dan Peyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon

“Dan apabila bagi seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan di wajibkan untuk mempasilitasi kepengurusan pengganti KTP yang beralamat diluar daerah, menjadi KTP yang berdomisili atau beralamatkan di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Joni.

Baca Juga :  Faizal Mengharapkan Pemerintah Bisa Meningkatkan Proses Pendidikan

Diketahui dalam Perda ini, diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A yang berbunyi, Pendatang yang telah tinggal dan/atau bekerja selama 1 tahun di Daerah wajib memiliki KTP-el Daerah. Kemudian Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan kelengkapan berkas yang disyaratkan Instansi Pelaksana.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Optimis Kampung Sidrap Tetap Akan Berada di Bawah Kutim

Selanjutnya pasal tersebut menyebutkan Instansi Pelaksana bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi Terkait lainnya berhak melakukan kegiatan yustisi terhadap masyarakat yang berdomisili di Daerah yang tidak memiliki KTP-el Daerah.

Selain pasal tersebut Joni juga menjelaskan kepada  para tokoh masyarakat dan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang beroperasi diwilayah kecamatan Bengalon dan sekitarnya yang hadir terkait isi Perda lainnya berupa ketentuan ayat atau pasal lainnya yang diubah dari Perda sebelumnya.(Bk*1)