DPRD Kutim Gelar Rapat Pansus Terkait Sengketa Lahan Poktan Karya Bersama dan PT IMM

oleh -462 views
ptimm

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat panitia khusus (Pansus) terkait sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM). Acara tersebut berlangsung di ruang hearing Kantor DPRD Kutim beberapa hari lalu.

Konflik sengketa lahan antara PT. Indominco Mandiri (IMM) dengan Kelompok Tani Karya Bersama tak kunjung terselesaikan. Pasalnya, sudah kesekian kalinya melakukan rapat pihak perusahaan selalu memberikan alasan yang sama. Yakni, tidak bisa memberikan keputusan.

Baca Juga :  Kalahkan Telen 3-2, Sandaran Juara Bupati Cup 2022

Anggota DPRD Kutim, Piter Palinggi mengungkapkan, hampir setahun lamanya mengurusi persoalan sengketa lahan antara PT. IMM dengan Kelompok Tani Karya Bersama selalu saja hasilnya sama, tidak ada solusi.

Piter mengatakan, dalam rapat kali ini jangan lagi berbelit-belit. Langsung saja tanyakan kepada pihak perusahaan apakah persolan ini benar-benar ingin diselesaikan atau tidak, sebelum melangkah lebih jauh.

“Bukan saya menakuti-nakuti pihak Indominco, tetapi pansus ini pak bekerja dengan orang lain nanti, dan tim independen akan masuk ke Indominco. Karena ini mulai dari komisi A, masuk lagi panitia kerja (Panja), sampai sekarang Pansus. Jadi intinya kami mau dengar niat mau menyelesaikan atau tidak, itu saja,” ucap Piter.

Baca Juga :  Becek dan Sempat Viral, Pembangunan Jalan Padat Karya RT 32 Desa Sangatta Utara Jadi Prioritas Basti

Menurutnya, PT IMM adalah perusahaan yang paling enak. Sebab, perusahaan tersebut tidak ganti rugi lahan, hanya pinjam pakai. Berbeda dengan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta yang ganti rugi lahan mereka. Tetapi masih bisa membayarkan sekian ratus hektar.

Baca Juga :  Diskominfo Staper Kutim Berkomitmen Lanjutkan Bimtek Infrastruktur TIK

“Kalau dibilang tadi mungkin takut kalau hutan lindung dibayar, hutan produksi dibayar, itu kalau pemerintah yang menggunakan itu baru tidak boleh. Jangan takut, siapa yang mau tangkap kalau perusahaan mau kasih petani. Kalau Kutim yang mau mengunakan itu atau Bontang mau menggunakan, itu baru masalah,” pungkasnya.(bk)