BERITA KUTIM.COM, SANGATTA – DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-26, Pastikan Dusun Sidrap Tidak Dilepas Ke Kota Bontang. DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-26, Mengenai penandatanganan Nota kesepakatan Tentang usulan pemerintah kota Bontang terkait Perubahan garis batas antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang Pada segmen Desa Martadinata Kecamatan teluk pandan Kabupaten Kutai Timur. Pada Kamis ( 05/ 08/2021)
Acara Rapat digelar secara terbatas dengan dihadiri perwakilan fraksi dan pimpinan DPRD maupun Pemkab Kutim di Ruang Sidang Utama Paripurna, Gedung Sekretariat DPRD Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., memimpin jalannya rapat mengenai kesepakatan terkait usulan pemerintah Kota Bontang tentang perubahan garis batas pada segmen Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.
Dalam Paripurna sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Joni mempersilahkan Sekretaris Dewan, Ikhsanuddin Syerpi untuk membacakan laporan kerja pembahasan usulan perubahan garis batas antar daerah tersebut.
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-26
Mulanya Pemerintah Kota Bontang menyimpulkan adanya permasalahan bagi masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk pandan.
Pada sebelumnya “Adanya permasalahan terkait dengan masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap pada pelayanan administrasi pemerintah yang terhambat, pembangunan tidak merata, minimnya fasilitas sekolah, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Hal ini Karena banyaknya permasalahan, ditambah dengan kondisi geografis yang dekat dengan Kota Bontang, sebagian masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap lebih memilih untuk bergabung dengan wilayah Kota Bontang.
Berbanding dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kota Bontang dianggap lebih serius menanggapi usulan permasalahan yang terjadi pada masyarakat Dusun Sidrap.
Untuk itu, masyarakat banyak yang menginginkan bahwa Desa Dusun Sidrap agar masuk dalam wilayah Kota Bontang.
Padahal notabenenya, Dusun Sidrap secara yurisdiksi masuk wilayah Pemerintah Kutai Timur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005.
Peraturan tersebut memuat tentang penentuan batas wilayah antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Atas dasar permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bontang mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai perubahan batas daerah agar Dusun Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang.
“Menindaklanjuti hal yang terjadi di atas, maka kami Unsur Pimpinan dan ketua Fraksi mengadakan rapat dengar pendapat terkait perubahan garis batas daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Bontang pada hari Selasa 3 Agustus 2021,” ujarnya.
Pada tanggal yang sama, DPRD Kutai Timur membahas permasalahan dan dampak yang akan terjadi di kemudian hari apabila Dusun Sidrap masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Bontang.
DPRD Kutai Timur juga mempelajari dan mencermati dan hasil kajian teknis usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah yang disusun oleh tim penetapan dan penegasan batas daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021.
Pada tanggal 7 Januari 2019, melalui rapat dengar pendapat umum DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pemkab Kutai Timur, Camat Teluk pandan, 6 kepala desa se Kecamatan Teluk pandan, dan KNPI Teluk pandan menerbitkan pernyataan sikap yang isinya menolak pelepasan Dusun Sidrap ke Pemerintah Kota Bontang.
Meninjau isi surat pernyataan sikap tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2021 seluruh fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur menyatakan untuk menolak perubahan batas daerah dan pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang.
“Kesimpulan dari semua fraksi bahwa kami unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi terkait Usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Dusun Sidrap, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang,” ujarnya.
Bersama dengan penolakan usulan Pemerintah Kota Bontang terkait perubahan batas daerah tersebut, DPRD Kutai Timur melampirkan tiga poin simpulan dari penolakan perubahan batas daerah.
Berikut ketiga poin tersebut:
- Bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur sepakat mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempertahankan Dusun Sidrap agar tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Kutai Timur dan menolak usulan Pemerintah kota Bontang untuk meminta Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah Kota Bontang.
- Bahwa dukungan DPRD Kabupaten Kutai Timur tersebut dengan catatan bahwa pemerintah perlu serius untuk memperhatikan, yaitu:
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan aliran untuk program pembangunan infrastruktur di daerah Dusun Sidrap
- Memperhatikan kebutuhan masyarakat Dusun Sidrap
- Pembenahan administrasi kependudukan Dusun Sidrap
- Diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat Dusun Sidrap terkait pelayanan untuk pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan Pemerataan pembangunan agar diusulkan menjadi Desa definitif.
Ketua DPRD Kutim, Joni, S.sos menegaskan, jika DPRD sudah bulat menolak usulan dari Pemkot Bontang. Mengingat ada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005 yang menetapkan jika Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim. Untuk itu DPRD menolak usulan Pemkot Bontang untuk mengambil alih dusun tersebut. “Tampaknya ini harus diselesaikan dengan pemerintah pusat. Karena sudah jelas aturannya itu,” kata Joni.
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pemkab dan DPRD Kutim hanya ingin mempertahankan daerah. Mengenai alasan Pemkot Bontang ia tak mengetahui dengan pasti seperti apa. Sedangkan untuk masyarakat di sana, hanya sebagian yang mengetahui masalah ini. “Tapi karena secara aturan adalah wilayah kita. Dan dari sikap ini Pemkab Kutim pasti akan menjalankan pembangunan di sana,” tandasnya. (adv)