Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai penerimaan siswa baru di jenjang SMA dan SMK. Acara ini dilangsungkan di ruang hearing DPRD Kutim pada Rabu (05/07/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim, Sayyid Anjas, yang juga sekaligus memimpin rapat, 10 anggota dewan, Kepala UPT Disdikbud Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim), Wagiman, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Kecamatan Sangatta Utara, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Sayyid Anjas mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kasus yang ingin dibahas secara transparan dalam rapat ini terkait penerimaan siswa baru tahun 2023. Selain itu, ada juga permasalahan yang perlu diperjelas dan didiskusikan dalam rapat ini, baik dari Disdikbud Kutim maupun anggota dewan.
Menurut Sayyid Anjas, penerimaan siswa baru didasarkan pada zonasi, prestasi, dan afirmasi, yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian anggota dewan yang memanggil kepala sekolah se-Kecamatan Sangatta Utara untuk berdiskusi.
“Jika kami dari DPRD mengundang bapak dan ibu sekalian, itu merupakan panggilan yang sangat baik,” ujar Yusuf.
Yusuf menekankan bahwa keterbukaan sangat penting dalam rapat ini. Oleh karena itu, jika aturan tersebut berdasarkan standar nilai agar lebih transparan, silakan sampaikan.
“Kami membutuhkan hal seperti itu agar kita semua dapat belajar dalam dunia pendidikan untuk menjadi lebih kompetitif,” ungkapnya.
“Karena saya juga mengalami hal yang sama, baik di tingkat SMA maupun di perguruan tinggi, tidak ada masalah terkait dengan nilai. Jadi, jika ada aturan pendidikan baru seperti zonasi dan nilai, harap sampaikan agar menjadi tugas orang tua siswa,” pungkasnya.(bk)