Bupati Kutai Timur Mendorong Pegawai ASN Menyalurkan Zakat Profesi

oleh -588 views
baznas

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengajak para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semua yang terlibat dalam pemerintahan untuk menyalurkan zakat dari pendapatan mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ardiansyah Sulaiman dalam rapat koordinasi (Rakor) yang membahas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN. Rakor tersebut diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutim, di ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta.

Baca Juga :  Yan Ipui Berikan Apresiasi Atas Langkah Pemkab Kutim dalam Menyalurkan Beasiswa

Bupati menyatakan bahwa untuk para pegawai ASN, zakat dari pendapatan mereka akan dipotong langsung dan difasilitasi melalui Perbup dengan menggunakan lembaran pernyataan.

“Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan, ternyata kata kunci asal ada pernyataan kesediaan untuk dipotong, itu aman sudah,” ujar Ardiansyah Sulaiman.

Baca Juga :  TP PKK Kutim Tampilkan Produk-produk Unggulan di Pameran UP2K Balikpapan

Beliau berharap melalui zakat profesi ini, program BAZNAS dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.

“Semua yang dilakukan oleh BAZNAS Kutim, saya menjadi saksi di lapangan, mulai dari perbedaan rumah, bencana, dan sebagainya,” tambahnya.

Ardiansyah menghitung potensi penerimaan zakat dengan memperkirakan gaji pokok seorang ASN sebesar Rp4 juta. Jika 2,5 persen dari semua ASN (yang beragama Islam) dipotong, dapat terkumpul sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar dalam setahun.

Baca Juga :  Sutomo Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Karang Ambon

“Jika ditambah dengan gaji insentif, penerimaan BAZNAS melalui zakat profesi dapat mencapai Rp12 miliar dalam setahun, dan dana tersebut tidak akan sepenuhnya digunakan untuk kegiatan BAZNAS. Kegiatan BAZNAS didanai sepenuhnya melalui hibah yang diberikan, seperti untuk membayar gaji pegawai,” jelasnya.

Bupati juga menekankan bahwa zakat wajib diterapkan bagi umat Islam, sedangkan bagi non-Muslim tidak diwajibkan.(bk)