Bimtek Peningkatan Akses KIP, Kasmidi : Kondisi Ini Dapat Mendorong Terciptanya Good Governance

oleh -1,217 views

SANGATTA –  Bimtek peningkatan akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini adalah salah satu wujud komitmen bersama dalam rangka menjalankan amanah konstitusi. Dimana berdasarkan amanat UUD nomor 14 tahun 2008 dalam rangka peningkatan akses KIP.  Selain itu juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk bersinergic dalam berbagai kebijakan publik.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Sampaikan Beberapa Catatan Penting Terkait KUA dan PPAS APBD 2024

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, menurutnya kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Good Governance.  Ini lantaran pemerintah dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan dan akuntabel.

“Sebagai badan publik, kita semua memiliki kewajiban untuk semua membuka akses dan melayani masyarakat dalam pelayanan dan penyediaan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas,” papar Kasmidi.

Baca Juga :  Yan, Alasan Mengapa Banyak Sekolah di Kutim Belum Terakreditasi Secara Merata

Namun tidak hanya itu, PPID juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi, mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, dokumentasian dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Wabup Bersama Tim TPDI Kutim Sidak Ke Pasar Induk » Berita Kutim

“Inilah sebagai dasar utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk menyiapkan PPID pada publik kita masing-masing sampai pada level pemerintah desa (Pemdes),” terangnya.

Selanjutnya Kasmidi menambahkan, salah satu implementasinya adalah bagaimana sebagai aparatur mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan,” pungkas Kasmidi.(Bk)